SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Pelaku pencurian plastik cacahan bahan baku pembuatan bola mainan milik CV. Citra Group yang beralamatkan di Dukuh Pengkok, Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, berhasil diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedawung Polres Sragen.

Pelaku berinisial TAH alias A warga Magetan Jatim ini, diamankan setelah perkara tersebut dilaporkan pemilik CV. Citra Group, Aan Cahyanto Bayu Aji warga Kedawung Sragen ke Mapolsek Kedawung Polres Sragen pada 5 Juni 2023 lalu.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kedawung, AKP Walidi menjelaskan, pelaku yang juga mantan karyawan perusahaan plastik bahan pembuatan bola mainan (mandi bola) itu diamankan di rumahnya, Magetan Jatim, setelah aksi pencurian ini resmi dilaporkan pihak CV. Citra Group ke Polsek Kedawung.


Menurut AKP Walidi, bahwa aksi pencurian bahan plastik cacahan yang dilakukan pelaku selama kurun waktu bulan Desember 2022 hingga Januari 2023, atau saat pelaku masih aktif menjadi karyawan perusaan CV. Citra Group.

“Dari hasil yang kami dalami, pencurian dilakukan pelaku setiap hari Sabtu dan dalam waktu dua minggu sekali, dengan total sebanyak 38 kantong plastik seberat 570 kilogram dengan total kerugian Rp 13.5 juta, “ kata AKP Walidi.

Aksi pencurian itu sendiri terungkap berkat informasi yang diberikan rekan kerja pelaku, yang kala itu sering melihat aksi pelaku memasukan kantong berisi bahan plastik cacahan ke dalam mobil milik pelaku, yang sudah disiapkan di depan gerbang pabrik plastik.

“Setiap memasukan hasil curiannya, pelaku memanfaatkan situasi saat karyawan lain tengah sibuk bekerja, “ ujar AKP Walidi.
AKP Walidi juga mengatakan, barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang di daerah Kudus seharga Rp 10.200.000 ribu.

“Dari tangan pelaku kemudian kami amankan barangbukti berupa buku tabungan tahapan bank BCA atas nama pelaku, sarana kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil kejahatan yakni satu unit kendaraan Suzuki Ignis bernomor polisi F-1070-QU,”ucapa AKP Walidi.

Atas perbuatan pelaku, bakal dijerat dengan pasal 362 juncto pasal 65 KUHP tentang pencurian.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini