Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti dalam suatu acara(Foto:TM/Han)

GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)– Salah seorang Kades berinisial IS, di Grobogan membeberkan adanya dugaan kampanye terselubung dalam kegiatan Reses anggota Komisi V DPR RI dari partai Gerindra.

Dalam kegiatan reses yang digelar di Rumah Joglo milik Ketua Partai Gerindra Kabupaten Grobogan, Sugeng Prasetyo di Desa Taruman Kecamatan Klambu Grobogan diduga terdapat penekanan kepada para Kades.

Sesuai undangan yang diberikan untuk menghadiri acara reses, namun dalam praktiknya para Kades diarahkan untuk mensukseskan salah satu pasangan Capres- Cawapres 2024.

“Mereka meminta Kades mengarahkan warganya ke pasangan Capres- Cawapres nomor urut 02, karena Kades memiliki wilayah dan punya power, dengan janji-janji kartu tani akan dihilangkan dan stok pupuk diperbanyak,” ungkapnya, Kamis (11/01/2024).

Dia mengatakan politisi yang hadir di lokasi antara lain DPR RI Sudewo bersama istri, Ketua Gerindra Provinsi Jateng Sudaryono, dan Ketua Gerindra Kabupaten Grobogan, Sugeng Prasetyo.

Dia menjelaskan, intinya anggota Komisi V DPR RI dari partai Gerindra, Sudewo telah banyak memberikan aspirasi ke Kabupaten Grobogan sehingga meminta para Kades untuk membalas budi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, itu belum ranah temuan karena belum masuk di register penanganan. Namun lebih ke pencegahan karena kegiatan reses.

“Tahapan Pemilu saat ini adalah kampanye, kemudian petugas kami dilarang melakukan pengawasan, itu patut kami curigai, reses murni atau ada kampanye terselubung,” terangnya, Kamis (11/01/2024).

Ia menjelaskan sebanyak tiga kali kegiatan reses yang dilakukan anggota Komisi V DPR RI ini, namun petugas kami dilarang melakukan pengawasan.

“Kalau memang kegiatan reses harapan kami petugas diberikan akses melakukan pengawasan, sehingga dapat melakukan pencegahan secara maksimal, karena yang terundang kepala desa,” ucapnya.

Dijelaskan, mengacu pasal 280 tentang larangan kampanye, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa.

“Jika dalam kampanye melibatkan Kades, dinilai Kades ini tidak netral,” pungkasnya.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini