Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sedang konferensi pers.(FOTO:TM/Wan)

PATI(TERASMEDIA.ID) – Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dari tangan pelaku, belum lama ini.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, terungkapnya kasus besar ini, berkat adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Polda Jawa Tengah, yang akhirnya berhasil menangkap sembilan pelaku.

“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai kami bongkar dalam olah TKP. Dan  masih ada container lainnya yang akan kami buka nantinya,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, Jumat (28/5/21) Siang.

Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggl 19 Mei 2021, ada kendaraan yang dicurigai di dalam gudang, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap kesembilan orang pelaku tersebut.

“Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 sepeda motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dan mendapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke Negara tersebut.Dan ini berkat koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang,”ujar Kapolda Jateng.

Menurut Kapolda Jateng, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran- kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, akan tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim kenegara Timur Leste.

Kegiatan para pelaku ini, papar Kapolda Jateng, sudah berlangsung selama tiga tahun. Dari hasil penyidikan, kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi Bodong, alias tanpa adanya surat- surat yang sah.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, selanjutnya mereka bongkar, dan kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke tanjung mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke timur leste,” paparnya.

Kapolda Jateng mengaku, saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Dan para pelaku akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam mengungkap kasus ini.

Kapolda Jateng juga mengimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati dalam membeli sepeda motor atau mobil murah. Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut, segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan iming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi.

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli. Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara empat  tahun hukuman penjara,” bebernya.

Sementara itu, dalam konferensi pers ini, selain Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang hadir adalah, Dirlantas, Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K., S.H., Dirpolair, Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum, Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K.,  DansatBrimob, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, S.I.K., Kabidhumas, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.(Wan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini