Bupati Klaten Hj Sri Mulyani saat memberikan keterangan terkait PPKM Darurat Covid-19 kepada sejumlah wartawan.(FOTO:TM/HN)

KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Pemerintah Kabupaten Klaten memastikan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021, mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Untuk itu seluruh masyarakat Klaten diimbau melaksanakan berbagai aturan dalam Inmendagri tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Bupati Klaten Hj Sri Mulyani kepada wartawan saat mengunjungi Mandala Wisata Klaten Samping Candi Prambanan Jalan Candi Sewu, Ngangrukbaru, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Kamis(01/07/2021).

Seiring dengan kenaikan pasien positif Covid-19 di Klaten, Gedung Mandala Wisata Klaten dijadikan tempat isolasi mandiri dengan 20 tempat tidur yang diperuntukan bagi pasien positif Covid-19.

“Pemkab Klaten juga menjadikan RS PKU Muhammadiyah Prambanan sebagai rumah sakit darurat c
Covid-19,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu juga menyediakan tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 masing-masing di GOR Gelarsena Klaten dan Panti Semedi Klaten dan mewajibkan semua kecamatan di Klaten mempunyai tempat isolasi mandiri secara terpusat yang disediakan tim medis Puskesmas di setiap kecamatan.

Untuk pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Klaten telah dilakukan rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Gugas PP) Covid-19 Kabupaten Klaten via zoom metting yang dipimpin Bupati Klaten Hj Sri Mulyani di Rumah Dinas Bupati Klaten, Sabtu, 3 Juli 2021.

“Adapun berbagai aturan yang dilaksanakan saat PPKM Darurat di Kabupaten Klaten mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” paparnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan, SH, MM yang mengikuti zoom metting Gugas PP Covid-19 Kabupaten Klaten menyampaikan, leaflet yang berisi berbagai aturan PPKM Darurat antara lain kegiatan sektor non esensial 100% Work From Home (WFH), kegiatan belajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat diklat dilakukan secara daring. Sektor keuangan, bank, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, Informasi dan komunikasi, perhotelan dan industri orientasi ekspor 50% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% WFO dengan Prokes ketat.

“Apotik dan toko obat buka 24 jam, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%,” kata Joko Hendrawan.

Selanjutnya, pelarangan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan mal hanya menerima delivery dan take away dan tidak menerima makan di tempat.

Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan Prokes ketat.

Kemudian untuk tempat ibadah ditutup sementara, fasilitas umum dan area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan Prokes ketat.

“Aturan lainnya, untuk ijab hanya dihadiri 20 orang dengan Prokes ketat dan tidak boleh makan di tempat, PPKM Mikro di RT/ RW zona merah tetap diberlakukan, wajib masker saat kegiatan di luar rumah, pakai face shield tak diijinkan tanpa masker,”ujar Joko Hendrawan.

Kemudian pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, kapal laut, KA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis 1, PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh.

Sementara itu Asisten 1 Sekda Klaten, dr Ronny Roekmito, MKes pada acara talkshow di RSPD Klaten, Sabtu malam, 3 Juli 2021 menyatakan, pada PPKM Darurat ini bukan hanya persuasif, namun langsung tindakan.

“Karena sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021, Gubernur, Bupati yang didukung TNI, Polri dan Kejaksaan dapat melarang dan membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,”terang Ronny Roekmito.

Ditegaskan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat juga diberi sanksi administratif sampai penutupan usaha.

Bahkan, setiap orang bisa dikenai sanksi yang melanggar dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, Peraturan Kepala Daerah dan undang-undang lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, dr Cahyono Widodo MKes yang juga jadi narasumber talkshow di RSPD Klaten juga menyatakan, PPKM Darurat seperti obat untuk mengobati penyakit.

Kalau obat diminum maka Insya Allah orang sakit akan sembuh dan jika PPKM Darurat dilaksanakan maka kemungkinan besar dapat menekan laju penularan Covid-19, semua membutuhkan peran serta masyarakat untuk melaksanakan PPKM Darurat tersebut.

“Dengan penambahan kasus Covid-19 di Klaten yang cenderung naik, maka diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan PPKM Darurat,” pinta Cahyo Widodo.

Sehingga pengendalian Covid-19 harus dimulai dari hulu yakni kedisiplinan masyarakat menerapkan 5 M (Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas), sehingga di hilir yakni para tenaga kesehatan mampu merawat para pasien yang saat ini positif Covid-19 dan semoga dengan PPKM Darurat penularan Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan. (HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini