Kasatreskrim AKP Wikan Srikadiyono konferensi pers dengan sejumlah wartawan.(Foto:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Satuan Reskrim(Satreskrim) Polres Sragen mengamankan seorang pria berisial R(48), warga Jetak Kecamatan Sidoharjo Sragen, lantaran mabuk dan berkelahi sambil membawa senjata tajam di Dukuh Sukomarto, belum lama ini.

Perkelahian itu, sempat melukai korban Dicky Yuda Pratama(23), Warga Sukomarto, yang masih tetangga pelaku.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, pelaku mabuk di rumah istrinya yang ada di kampung Mojomulyo Sragen Kulon, pada tanggal 15 Maret 2024 lalu.


Pada pukul 00.00 WIB, saat pelaku hendak pulang dan melewati pos ronda, pelaku melihat ada tiga orang nongkrong. Diantara tiga orang tersebut ada seorang yang mempunyai masalah dengannya, yakni lelaki berinisial D.

“Pelaku yang masih dalam kondisi dipengaruhi minuman keras itu, lantas mendekati pos ronda dan bersitegang dengan D. Tak lama kemudian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau kecil dan hendak menusukan ke tubuh korban, tetapi ditangkis, sehingga mengenai lengan korban,”ungkap AKP Wikan Srikadiyono, saat menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolres Sragen, Rabu(27/03/2024).

Korban kemudian lari dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sragen. Dari laporan tersebut, Polisi langsung menindak lanjutinya, dengan menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sebilah pisau kecil dan sebilah golok.

Saat ditanya, pelaku mengaku bahwa tiga hari sebelumnya, pelaku sempat dilempar es teh kotak, sehingga pelaku sakit hati terhadap D.

“Pelaku juga mengakui, bahwa saat kejadian, dia sedang dalam kondisi mabuk,”kata AKP Wikan.

Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen ini, akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman delapan tahun hukuman penjara.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini