BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Bupati Banyumas Achmad Husein mengadakan rapat terbatas di ruang rapat Joko Kahiman Pendopo Bupati dengan mengundang General Manager PT Indonesia Power Bendungan Soedirman Banjarnegara, Jumat(08/04/2022).

Selain pihak PT Indonesia Power yang diundang, bupati juga menghadirkan direksi PDAM Tirta Satria Banyumas, Asekbang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) setempat, para Camat setempat dan pegiat serta pengamat sungai yang juga sebagai Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi(Fortasi), Eddy Wahono.

Bupati Banyumas Ahmad Husein sangat menyesalkan adanya tragedi yang terjadi di Sungai Serayu yang mengakibatkan matinya puluhan bahkan ratusan ribu ikan dan rusaknya kwalitas air yang menyebabkan PDAM Tirta Satria beberapa hari harus menghentikan pelayanan pada 18 ribu pelanggan di wilayah Kota Purwokerto.

Menurut Achmad Husein, pencemaran sungai bisa diminimalisir dengan sistem operasional yang tertata serta tidak meninggalkan koordinasi pada para pemilik kepentingan.

Dikatakan oleh Antyarsa Ikana Dani melalui fasilitas zoom bahwa pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) juga sangat terkejut dengan adanya pencemaran yang mengakibatkan rusaknya ekosistem Sungai Serayu dan matinya ratusan ribu ikan endemik serayu yang langka serta kekeruhan air bercampur lumpur pekat akibat pembuangan limbah dari bendungan PT Indonesia Power Banjarnegara.

Padahal pihak BBWSSO selama ini merasa tidak memberikan rekomendasi teknis atas kegiatan tersebut.

Sementara itu, General Manager PT Indonesia Power Banjarnegara SP Kuncoro meminta maaf atas kejadian pencemaran akibat pengurasan lumpur dari Bendungan Sodirman yang telah dilakukan pada tgl 1 – 2 April 2022 dan tanggal 6- 7 April 2022 yang semata- mata dilakukan guna penyelamatan turbin yang hampir tertutup oleh guguran lumpur.

Meski demikian, pihaknya mengaku siap bertanggungjawab atas semua yang sudah terjadi.

Pengamat sungai, Eddy Wahono menyatakan, bahwa dengan alasan apapun apa lagi tanpa mengikuti kaidah aturan dalam Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka sudah sepantasnya PT Indonesia Power mempertanggung jawabkan kegiatannya yang berdampak rusaknya ekosistem dan pencemaran Sungai Serayu.

“Sangatlah diharapkan kedepan PT Indonesia Power lebih meningkatkan koordinasi dan meningkatkan sistem operasional prosedur karena kegiatannya masih berpotensi akan terulang kembali,”kata Eddy Wahono.

Karena lanjut Eddy Wahono, mengembalikan kestabilan ekosistem Sungai Serayu yang sudah terlanjur kritis akan memakan waktu yang cukup lama.(H-03)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini