Suasana panggung di Stadion Utama Kebondalem Kendal.(Foto:TM/ Istw)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Pemerintah Kabupaten Kendal mensosialisasikan Perundang-Undangan Cukai Tembakau di  Stadion Utama Kebondalem Kendal, Senin(30/10/2023) malam.

Acara sosialisasi ini, menghadirkan penyanyi Gilga Sahid dan Gildcoustic, sehingga acara ini berlangsung meriah. Terlebih, ribuan penonton yang hadir pada acara ini, khususnya anak- anak muda, ikut barnyanyi ketika Gilga Sahid melantunkan sebuah lagu.

Lebih meriahnya lagi, saat Bupati Kendal Dico M Ganinduto berduet bersama Gilga Sahid menyanyikan lagu berjudul “Nemen”. Bahkan, para penonton juga mengikut alunan lagu yang dibawakan oleh Bupati Kendal itu.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi perundangan-undangan cukai tembakau ini, adalah untuk penegakan hukum kepada masyarakat dan khususnya para karyawan pabrik rokok itu sendiri.

“Mari kita bersama- sama mencegah peredaran rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan negara,” pinta Dico.

Dico mengimbau kepada masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi ini, agar menjaga ketertiban dan kondusifitas selama acara berlangsung.

“Tidak usah saling berdesak-desakkan apalagi sampai dorong-dorongan. Mari kita nikmati bersama, bergembira bersama, kita jaga ketertiban pada malam hari ini,”ucapnya.

Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, Een Erliana menjelaskan, rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri. Yaitu tanpa dilekati pita cukai (polos), atau dilekati pita cukai palsu, juga pita cukai yang bukan peruntukkannya, atau pita cukai bekas, dan salah personalisasi.

“Harapan kami melalui kegiatan sosialisasi yang sudah sering dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal ini, masyarakat akan lebih mengerti dan memahami jenis-jenis rokok ilegal, sehingga dapat terhindar dari sanksi penggunaan rokok ilegal,” katanya.

Terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) Jawa Tengah menerima alokasi terbesar nomor dua Se-Indonesia setelah Provinsi Jawa Timur.

“Tahun 2023 Pemerintah Jawa Tengah mendapatkan alokasi dari pusat sebesar Rp 1 miliar lebih yang mana dialokasikan ke pemerintah provinsi dan sisanya dibagi di 35 kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Kendal. Sedangkan, untuk Kendal penetapan alokasinya Rp 27 miliar lebih dan setelah anggaran perubahan mendapatkan tambahan lagi sekitar sekitar Rp 6 miliar, sehingga total sekitar Rp 34 miliar,” papar Een Erliana.

Menurut Een Erliana, terkait dengan manfaat DBHCHT, bahwa manfaatnya banyak sekali dan rata-rata di Jawa Tengah digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan penegakan hukum cukai rokok ilegal.

Een Erliana juga menyatakan, untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) Jawa Tengah menerima alokasi terbesar kedua se-Indonesia, setelah Provinsi Jawa Timur.

“Tahun 2023 ini, untuk Kabupaten Kendal penetapan alokasinya Rp 27 miliar lebih dan setelah anggaran perubahan mendapatkan tambahan lagi sekitar Rp 6 miliar lebih, sehingga total sekitar 34 miliar,” jelasnya.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini