SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Kedapatan membawa paket berisi ribuan obat keras berbagai jenis, seorang remaja pria berinisial DNB(21), diamankan tim Opsnal Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polres Sragen, belum lama ini.

Aksi tersangka berhasil diendus oleh petugas, berkat informasi yang diberikan warga ke Polres Sragen.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Herawan mengatakan, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran obat obatan berbahaya.

Dari informasi tersebut, kemudian pihaknya mengerahkan tim Opsnal yang dipimpin Ipda Sriyadi, untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian.

Dan pada pukul 18.00 WIB, tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada di sebuah kantor agen expedisi di wilayah Kroyo, Kecamatan Karangmalang Sragen.

Setelah didekati dan ditanya, laki laki tersebut mengaku bernama DNB(21), warga Srage Kulon Sragen. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, Denta terbukti kedapatan membawa obat berbahaya jenis Cepezet 100 sebanyak 3 butir dan 2 butir obat jenis Tramadol HCI, yang di simpan di dalam sebuah tas slempang warna hitam miliknya.

“Tak hanya itu, dari tangan tersangka, juga ditemukan sebuah paket atas nama penerima Risty beralamat di Karangmalang. Saat paket tersebut dibuka, ternyata berisi obat jenis Trihexy Phenidyl sebanyak 6500 butir dan obat jenis Tramadol HCL sebanyak 200 butir, yang pada saat itu posisinya masih dibawa oleh DNB,“ ungkap AKP Herawan, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Senin(05/02/24).

Menurut AKP Herawan, berawal dari barangbukti tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah HP merk Vivo, sebuah HP merk iPhone warna gold milik pelaku DNB.

“Dari pendalaman perkara terkait obat obatan tersebut, pelaku mengakui mendapatkannya dengan cara membeli lewat online dengan harga Rp.6.500.000, yang rencananya akan diedarkan lagi agar mendapatkan keuntungan,”kata AKP Herawan.

“Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka bakal dijerat dengan pasal 60 ayat (2) jo 62 Undang-Undang R I No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 jo 436 UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan status tersangka sebagai pengedar obat-obatan berbaaya,”papar AKP Herawan. (Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini